Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Bentuk materi pelanggaran yang dilaporkan:

1.Pelanggaran Disiplin Pegawai
2.Penyalahgunaan Wewenang, Mal Administrasi dan Pemerasan/Penganiayaan
3.Perilaku Amoral/Perselingkuhan dan Kekerasan dalam Rumah Tangga
4.Korupsi
5.Pengadaan Barang dan Jasa/BAMA
6.Pungutan Liar, Percaloan, dan Pengurusan Dokumen
7.Narkoba
8.Pelayanan Publik
9.Laporan dan Klarifikasi